Ridwan Kamil: Karantina Wilayah Maksimal Hanya Tingkat Kecamatan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan izin kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan karantina wilayah hanya diperbolehkan secara parsial. "Saya sudah izinkan kota/kabupaten untuk karantina wilayah parsial," ungkap Ridwan Kamil, Senin (30/3/2020) dilansir siaran langsung Kompas TV. Ridwan Kamil mengungkapkan karantina wilayah bukan lockdown.
Ridwan Kamil juga mengungkapkan karantina wilayah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi tidak dapat dilakukan tanpa izin dari Presiden Joko Widodo. Ridwan Kamil menyebut karantina wilayah hanya bisa dilakukan maksimal di tingkat kecamatan. "Menutup sebuah RT boleh, di RW boleh, di kelurahan boleh, maksimal di kecamatan. Tidak ada penutupan wilayah tingkat kabupaten/kota atau provinsi," imbuhnya.
Ridwan Kamil juga mengungkapkan Pemprov Jabar telah melakukan 22 ribu rapid test atau tes massal. Ridwan Kamil mengungkapkan rapid test dilakukan secara door to door dan drive thru atau layanan tanpa turun. "Dari hasil 22 ribu rapid test, 300an positif," ungkap Ridwan Kamil.
Sebanyak 300 orang yang terindikasi positif corona akan dilanjutkan dengan tes swab tenggorok. Tes swab terhadap 300 orang terindikasi positif Corona itu untuk memastikan mereka benar benar terinfeksi Corona atau. Ridwan Kamil mengungkapkan mendapat hasil yang tak terduga.
"Sukabumi paling besar hasil tesnya. Bukan di Bekasi bukan di Depok," ungkap Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menyebut rapid test akan terus dilakukan. Selain itu Ridwan Kamil kembali mengingatkan agar warga Jawa Barat yang berada di Jakarta untuk tidak mudik ke Jawa Barat.
"Sebaiknya tidak mudik, kalau Anda mudik, akan berstatus ODP dan anda harus karantina mandiri 14 hari, kalau tidak karantina mandiri akan ditindak kepolisian," ungkapnya. Ridwan Kamil mengungkapkan bagi warga yang mengalami kekurangan ekonomi akan dijamin Pemprov DKI dan pusat. "Hidup hajat akan ditanggung Pemerintah DKI dan Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Sementara itu data nasional hingga Senin (30/3/2020) menyebut Jawa Barat masih menjadi wilayah terbanyak ke 2 di Indonesia dengan kasus positif corona. Sudah ada kasus terkonfirmasi sebanyak 180 kasus. Sedangkan sudah ada 8 pasien yang dinyatakan sembuh.
Sementara itu kasus kematian berjumlah 20. Sebelumnya, Ridwan Kamil juga mengumumkan maklumat larangan mudik saat wabah virus corona. Masyarakat dilarang kembali ke kampung halaman selama wabah corona masih berlangsung.
Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus orang dalam pengawasan (ODP). Karena berstatus ODP maka ia harus mengisolasi diri selama 14 hari. Bila tidak melakukan isolasidiri akan ada sanksi yang diberikan.
Berikut isi maklumat yang dikeluarkan Ridwan Kamil : 1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID 19. 2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan).
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI. 4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI. 5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Leave a Reply