OJK: Lembaga Keuangan Mikro Harus Berkontribusi Ringankan Beban Usaha Kecil
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan surat edaran kepada pengurus dan direksi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Surat tersebut menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro. "Keringanan dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Riswinandi menjelaskan, kebijakan bagi LKM terdiri dari perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020. Kemudian, memberikan restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19. Selain itu, kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
"Selanjutnya, penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid 19 berlaku sampai dengan 6 bulan," katanya. Restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur LKM dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan restrukturisasi oleh debitur yang terdampak Covid 19. Lalu, adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM dan penerapan prinsip kehati hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.
"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid 19," pungkasnya.
Leave a Reply