13.546 Pekerja di Sulsel Dirumahkan dan Terkena PHK Karena Covid-19
Sebanyak 13.546 pekerja dari 1.019 perusahaan terpaksa dirumahkan karena terdampak oleh Covid 19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel) mencatat jumlah karyawan atau pekerja di Sulsel yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid 19 terus bertambah. Tercatat hingga Sabtu (09/5/2020) total pekerja dirumahkan dan terkena PHK sudah mencapai 13.546 orang dari 1.019 perusahaan yang terdampak covid 19.
Perusahan itu tersebar di 13 kabupaten kota, yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Maros, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara. "Dari total 13.079 yang dirumahkan, 6.180 tetap dibayarkan upahnya, selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," kata Kepala Disnakertrans, Andi Darmawan Bintang melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2020). Menurutnya perusahaan yang terkena dampak hampir semua sektor mulai jasa, pariwisata, perdagangan, transportasi, dan konstruksi.
1. Kota Makassar: 9.243 pekerja 2. Kabupaten Tana Toraja: 1.616 pekerja 3. Kabupaten Sinjai: 839 pekerja 1. Kota Makassar: 296 pekerja 2. Kabupaten Gowa: 65 pekerja 3. Kota Palopo: 64 pekerja 4. Kabupaten Toraja Utara: 37 pekerja 5. Kabupaten Bulukumba: 2 pekerja 4. Kabupaten Sijai: 2 pekerja 5. Kabupaten Takalar: 1 pekerja
Leave a Reply