Simak Perjalanan Kasusnya Nurul Qomar Resmi Jadi Penghuni Lapas Brebes
Komedian Nurul Qomar menjalani masa hukuman 2 tahun penjara. Hukuman itu ia jalaniterhitung, Rabu (19/8/2020). Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes,sekira pukul 18.15 WIB. Anggotagrupl lawak Empat Sekawan itu sebelumnyaberstatusterpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Ia kemudian divonis bersalah dan harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini. Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020. "Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi." Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.
Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara. "Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar terjerat kasus dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat. Ia bercerita, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) namun menggunakan SKL palsu. Dalam SKL tersebut didapatkan dengan keterangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut Andhi, terpidana memang sedang menjalani studi S3 di UNJ, namum belum lulus. "Waktu itu yang bersangkutan sedang menjali pendidikan, tapi belum lulus. Dia membawa SKL tapi palus. Diuji di persidangan, intinya yang bersangkutan memang mahasiswa S3 tapi belim lulus," katanya. Sementara perjalanan kasus terpidana Nurul Qomar dimulai pada Juli 2019.
Kemudian selesai putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada November 2019. Andhi mengatakan, lalu dilanjutkan banding di Pengadilan Tinggi Semarang pada April 2020. Sementara untuk kasasi pada Agustus 2020.
Leave a Reply