Ini Syaratnya Sekolah Ingin Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau

– Pandemi Covid 19 masih berdampak di berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar di lingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring. Sekolah di zona hijau atau tidak terdapat kasus Covid 19 dipertimbangkan untuk dimulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Pembukaan sektor Pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan. Dokter Reisa mengatakan, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya.

“Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar dr. Reisa saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Ia mengatakan, pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak. “Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid 19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,” tambahnya.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. “Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai,” tutur dr. Reisa. Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah.

Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. “Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” tegasnya. Dokter Reisa menegaskan bahwa Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau tadi. Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90 persen siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan COVID 19. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dalam sebuah rilisnya, Kamis (25/6/2020) lalu, mengatakan terdapat 112 kabupaten dan kota yang terdaftar sebagai zona hijau.

“Yang dimaksud zona hijau atau tidak terdampak adalah daerah yang tidak tercatat kasus COVID 19 nya atau pernah terdapat kasus namun selama 4 minggu kasus tersebut sudah tidak ada dan terjadi kesembuhan 100%," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito dikutip dari website resmi Covid19.go.id. Melihat beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki zona hijau, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nasional Doni Munardo mengizinkan daerah dengan status zona hijau dan kuning untuk membuka kembali akses pariwisata. Doni mengatakan, pembukaan sektor tersebut harus melibatkan berbagai tokoh masyarakat, budayawan, dan agama. Dengan tujuan agar ketika kebijakan dikeluarkan mendapat dukungan dari masyarakat luas.

Selain pariwisata, kini sektor pendidikan juga tengah bersiap untuk kembali mengadakan pembelajaran tatap muka. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid 19. Panduan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 882 Tahun 2020.

Dalam penyusunan Surat Keputusan tersebut, Kemendikbud melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Kemenko PMK, BNPB, dan Komisi X DPR RI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, aturan tersebut tetap memperioritaskan kesehatan keselamatan setiap orang. "Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid 19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menambahkan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun ia menegaskan, pembelajaran tatap muka hanya diperuntuhkan dan diizinkan untuk wilayah yang termasuk dalam kategori zona hijau. Pihaknya mencatat, hingga 15 Juni 2020 lalu, terdapat 94% peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah. Adapun sisanya sebanyak 6% peserta didik berada di zona hijau. Meskipun mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona hijau, Nadiem menegaskan semua pihak harus menjalankan protokol kesehatan dengan serius.

“Yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” ujarnya. Nadiem menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, syarat utama yang harus dipenuhi adalah keberadaan sekolah harus ada di zona hijau. Adapun syarat kedua, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. “Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin,” tegas Nadiem.

Persyaratan ketiga adalah satuan pendidikan atau sekolahnya harus memenuhi daftar periksa dari persiapan pembelajaran tatap muka. Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem menjelaskan, jika salah satu persyaratan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka izin untuk mengadakan pembelajaran tatap muka tidak dikeluarkan. Menurutnya, persyaratan tersebut bersifat mutlak untuk dilaksanakan. "Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," ujar Nadiem.

Selain itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang, Budiyono berpesan, meskipun berada di zona hijau, setiap orang harus tetap melakukan dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. “Edukasi perlu terus diberikan agar masyarakat tidak menganggap bahwa normal baru itu berarti sepenuhnya bebas tanpa protokol kesehatan,” tutupnya. Jumlah kasus virus corona di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Sabtu (4/7/2020), ada penambahan kasus positif Covid 19 sebanyak 1.447 orang. Dengan penambahan tersebut, kini total kasus pasien positif virus corona di Indonesia menjadi 62.142 orang. "Kita dapatkan jumlah kasus konfirmasi positif baru sebanyak 1.447 sehingga total positif sekarang menjadi 62.142," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid 19, Achmad Yurianto dalam siaran langsung konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Sabtu sore.

Selain penambahan kasus positif, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid 19 juga bertambah sebanyak 651 orang. Sehingga total pasien sembuh dari virus corona di Indonesia menjadi 28.219 orang. Sementara itu, jumlah pasien positif Covid 19 yang dinyatakan meninggal dunia juga mengalami penambahan sebanyak 53 orang.

Sehingga total pasien meninggal dunia setelah terjangkit virus corona menjadi 3.089 orang. Adapun jumlah pasien positif corona telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand rub berbasis alkohol. Mencuci tangan sampai bersih selain dapat membunuh virus yang ada di tangan kita, tindakan ini juga merupakan satu tindakan yang mudah dan murah. Sekitar 98persen penyebaran penyakit bersumber dari tangan.

Oleh sebeb itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Andamenggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan). Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah). Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi dengan virus. Jika kita menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat mudah masuk ke tubuh kita.

Gunakan maskersecara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampahsecara benar, lalu cucilah tangan Anda. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

Hindari pebergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat. Terutama jika anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat dan mintalah bantuan mereka.

Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit. Atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama. Kemudian ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.

Selalu pantau perkembangan penyakit Covid 19 dari sumber resmi dan akurat. Ikuti arahan dan informasi dari petugas kesehatan dan dinas kesehatan setempat. Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi diri dari penularan dan penyebaran Covid 19.

You Might Also Like

Leave a Reply

Back to top