Nora Alexandra Unggah Foto Tangan Diinfus Sepekan Usai Jerinx Divonis Hakim Apa yang Terjadi

Nora Alexandra, model yang juga istri dari Jerinx beberapa jam lalu mengunggah foto tangannya sedang diinfus. Foto tersebut diunggah Nora sehari jelang batas banding yang bisa diajukan Jerinx usai putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Belum diketahui apa yang terjadi pada Nora di Rabu (23/11/2020) malam ketika ia mengunggah foto tangan diinfus.

Istri dari Jerinx itu hanya menuliskan sebuah kalimat penegasan bahwa yang ada di foto adalah tangannya. "Intinya ini tangan Nora!," tulis Nora di akun Instagramnya, Rabu (25/11/2020). Jika mengingat ke belakang beberapa pekan lalu, Nora Alexadr memang sempat curhat bahwa ia kerap mimisan dan sakit kepala.

Hal itu terjadi hampir setiap hari sejak suaminya mendekam di tahanan atas kasus ujaran kebencian. "Jujur aku mau cerita, dari awal suamiku ditahan, dan mendekam di terali besi, itu aku sering mimisan bahkan sampai kepalaku pusing banget sampai kunang kunang," ujar Nora beberapa waktu lalu. "Jujur selama suami ditahan aku banyak kerja dan banyak pikiran ke suami. Jadi apa ini terkait beban yang aku pikir berat ya? Enggak hanya hari ini. Tapi hampir setiap hari," terangnya.

Sejak Jerinx mendekam di tahan kondisi Nora Alexandra kerap jadi sorotan, mulai dari fisiknya hingga keamanannya. Jerinx sempat bercerita di hadapan majelis hakim bahwa istrinya itu kerap mendapa ancaman di rumah. Oleh karena itu drummer band Superman Is Dead itu meminta agar dirinya menjadi tahanan rumah.

Jerinx divonis 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. Usai pembacaan vonis keluarga Jerinx termasuk Nora tak kuasa menahan tangisnya. Putusan hakim itu dinilai sangat memberatkan keluarga Jerinx. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina aliasJerinx(JRX).

Penggebuk drum Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkanIkatanDokterIndonesia(IDI) cabang Bali. Ditemui usai sidang, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya. Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa.

"Ini Menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postinganJerinxtanggal 15 Juni 2020 yang nyata nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditunjukan ke IDI. (Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya. Selain itu kataGendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukumJerinx. "Ada banyak hal yang kami merasa pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga tadi kami berkonsultasi dengan Jerinx. Jerinx memutuskan pikir pikir selama tujuh hari. Diantara waktu tujuh hari ini kami akan memberikan keterangan pers terkait apa keputusan sikap dari Jerinx," ujarnya.

Ditanya apakah putusan pidana satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Gendo menegaskan putusan itu jauh dari rasa keadilan. "Yang adil kalau kita melihat proses persidangan yang menurut kami, kami masih bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta persidangan, Jerinx bebas. Itu yang paling adil," tegasnya.

"Bahwa kemudian putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan. Ini karena pertimbangannya. Pertimbangannya itu kami lihat belum komprehensif. Belum berimbang," lanjutGendo. Lebih lanjutGendomengatakan, dalam kurun waktu tujuh hari ini tim hukum akan mencermati isi dari putusan majelis hakim. Ia pun menyatakan sikap atas putusan hakim sepenuhnya ada padaJerinx.

"Dalam kurun waktu tujuh hari ini keputusanJerinxapakah banding atau menerima. Jadi kalauJerinxbanding, kami akan menyatakan banding dan setelah itu kami akan membuat memori banding. Kalau menerima, prosesnya berarti sudah final (inkracht). Ya keputusan akhir sepenuhnya tetap ada diJerinx, kami hanya memberikan nasehat hukum. Kami ada waktu pikir pikir selama tujuh hari, jadi selama itu kami akan mengkaji penuh putusan itu," ucapnya. Raut wajah I Gede Ary Astina aliasJerinxmenyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkanIkatanDokterIndonesia(IDI) cabang Bali.

Ditemui usai sidang,Jerinxdidampingi istrinya,NoraAlexandraserta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar. Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim. "Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidanganJerinxmenyampaikan pikir pikir. "Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadiJerinxmenyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya. "Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresiJerinxmenunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.

Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukumJerinx. "Karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan ahli, Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk jerinx," jelasnya.

You Might Also Like

Leave a Reply

Back to top