5 Pemilik Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam Penjara & Denda Miliaran
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel terkait peredaran video asusila miripnya di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya nantinya akan memanggil Gisel setelah bukti dirasakan cukup untuk memastikan kebenaran video tersebut. "Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan. Kan ini kita masih penyelidikan dulu. Kita mengumpulkan bukti bukti, keterangan keterangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pihaknya juga akan memanggil ahli untuk menganalisa kasus tersebut. Ahli yang dihadirkan berasal dari ahli bahasa hingga ITE. "Termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kita klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur unsur persangkaannya. Nanti kita tunggu saja. Karena ini kan baru," ujarnya. Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut. Laporan itu didaftarkan oleh seorang berinisial RE dan PRN.
"Rencana hari ini kita akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Sekarang sedang tahap penyelidikan oleh krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini mudah mudahan datang," kata Yusri. Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian 5 akun yang dilaporkan ke polisi.
"Kita minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dengan dua saksi yang akan kita undang juga kesini dengan membawa bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan mayoritas akun yang dilaporkan ke polisi merupakan akun sosial media Twitter. Mereka dijerat dengan peredaran video pornografi.
Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Advokat Pitra Romadoni Nasution dalam laporannya, terlapor menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis. "Kami laporkan itu pasal berlapis, ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan UU Pornografi. Ancaman pidananya 6 tahun
Penjara dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra. Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pitra menyampaikan pihaknya juga mendukung imbauan Polri agar menghentikan penyebaran konten video asusila tersebut ke media sosial.
Termasuk ancaman bagi kepada pelaku yang masih nekat menyebarkan video tersebut.
Leave a Reply