Berawal dari Penggerebekan Berakhir Penahanan Kronologi Kasus Vicky Prasetyo & Angel Lelga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky Prasetyo pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menahan Vicky Prasetyo terkait laporan pencemaran nama baik dari mantan istrinya, Angel Lelga. Laporan tersebut merupakan buntut penggerebekan yang dilakukan Vicky pada 19 November 2018 lalu.

Angel yang merasa difitnah, melaporkan balik Vicky pada 21 Desember 2018. Pihak berwajib lalu menahan Vicky setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. Selain itu, berkasnya juga sudahmemasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Penahanan presenter Okay Bos ini membuat Angel Lelga bernapas lega. Ia bahkan berencana melaporkan satu persatu orang yang terlibat dalam penggerebekan Vicky kepadanya pada November 2018 lalu. Lantas seperti apa kronologi lengkap kasus Vicky Prasetyo vs Angel Lelga ini?

Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya saat itu, Salahudin Pakaya menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB. Vicky membawa serta keluarganya saat dia melakukan penggerebekan. Selain membawa keluarga, Vicky juga membawa beberapa saksi.

"Kan saya kan juga masyarakat, walaupun itu juga rumah saya, rumah istri saya, rumah kami sama sama. Saya harus izin pak RT sama terus harus izin sama kepolisian setempat dan lain lain karena biar bagaimana pun saya melakukan kepengin berdasarkan SOP. Apalagi didampingin sama kuasa hukum," ucap Vicky saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, 19 November 2018 seperti dikutip dari Kompas.com.

Vicky melakukan penggerebekan setelah mengintai dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap Angel. Ia melakukan hal tersebut karena Angel tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman. "Setelah semuanya sudah saya lakukan pengintaian beberapa hari, akhirnya saya baru bisa memastikan istri saya betul berada di dalam kamar bersama pria lain," kata Vicky.

"Yang pasti saya sudah beberapa hari ini berusaha mengikuti istri saya, berusaha untuk mencari informasi tentang istri saya. Tapi memang terbukti pada dini hari akhirnya saya didampingi kuasa hukum, Pak RT dan masyarakat, keluarga, Polsek Jagakarsa dan semuanya," ujar Vicky. Awalnya, Vicky menerobos masuk ke rumah Angel dengan melompat pagar.

Aksi Vicky tersebut juga terekam rapi kamera televisi. "Saya lompat dari pagar, terus saya tahu pintu dua duanya dikunci tapi saya tahu di dalam rumah itu ada mobilnya si pria itu ada di garasi belakang karena supaya tidak terlalu kelihatan taruh di belakang. Terus ada motornya taruh di depan," ucap Vicky. Setelah berhasil masuk rumah itu, Vicky lantas mendobrak pintu rumah dan memergoki Angel sedang bersama Fiki Alman di kamar.

"Di dalam kamar itu si cowoknya langsung lari ke kamar mandi pakai celana pendek lari ke kamar mandi, Angelnya langsung bergegas pakai baju untuk nyari hijab, itu saja," ucap Vicky. Pada hari yang sama, Vicky melaporkan Angel dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel. Angel Lelga dituduh melanggar Pasal 284 yaitu tentang perzinaan.

Tak mau kalah, Angel Lelga pun melaporkan balik suaminya itu ke Polda Metro Jaya padaRabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.43 WIB. Kala itu, Angeldidampingioleh kuasa hukumnya, I Nyoman Ade Peri. Diwakili Nyoman, Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya, pada Senin (19/11) dini hari.

Pasal yang digunakanAngel Lelgayakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara. Pada bulan Desember 2018, hasil gelar perkara dan visum yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Angel dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan zina. Keduanya tidak terbukti melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan oleh Vicky Prasetyo.

Walhasil, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky. TersangkaVicky Prasetyoresmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadapAngel Lelga. Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Ramdan mengatakan,Vicky Prasetyo ditahandi Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.

"Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundang undangan," ucap Ramdan.

You Might Also Like

Leave a Reply

Back to top