Kementerian PPPA Ingatkan Orang Tua yang Bekerja di Luar Rumah Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerukan orang tua yang bekerja di luar rumah, untuk tertib menjalankan Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid 19. Protokol Kesehatan Keluarga itu dimulai dari memakai masker saat berada di luar dan beraktivitas bersama banyak orang. "Saya mengingatkan kita semua, yang sekarang ada di kegiatan offline, pastikan tidak membuka masker pada saat ada banyak orang," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP PA), Nahar, saat meluncuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial Pada Peserta Didik yang diselenggarakan secara virtual melalui saluran zoom meeting dan Youtube, Rabu (14/10/2020).

Selain itu diingatkan agar tidak lupa mencuci tangan pakai sabun, dengan air mengalir atau hand sanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kerumunan. "Yang hari ini beraktivitas dengan banyak orang, maka pastikan pulang ke rumah harus ingat protokol kesehatan. Jadi pada saat melaksanakan aktivitas protokol kesehatan," ucapnya. Sepulang dari kantor ke rumah, semua anggota keluarga diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan keluarga yang baru saja ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Pada saat di rumah juga ingat protokol kesehatan, lebih khusus protokol kesehatan keluarga yang baru saja ditandatangani oleh 2 Menteri dan satu kepala BNPB," jelasnya. "Semoga acaranya berjalan lancar Semua sehat bebas dari Covid 19 dan keluarga juga di rumah semuanya dalam kondisi sehat dan aman dari Covid 19." Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid 19.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 dr Reisa Brotoasmorosaat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020) sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi. Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar. *1. Anggota Keluarga Harus Menerapkan Protokol Kesehatan*

A. Penggunaan Masker Memakai masker sesuai standar kesehatan Ganti masker setiap 4 jam/sebelum 4 jam tetapi sudah lembab/ basah

Cuci masker dengan detergen dan disetrika Masker sekali pakai/ masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi, dirusak, digunting/dirobek, dibuang ke tempat sampah tertutup

Orangtua/wali wajib mengawasi pemakaian masker pada balita Anak usia di bawah 2 (dua) tahun hindari bertemu dengan orang lain, jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan nafas, seperti penutup kain/kain gendong. Masker Tidak Dianjurkan Bagi :

Bayi atau anak di bawah usia 2 tahun Penderita masalah pernafasan Penderita kelumpuhan

Orang kehilangan kesadaran diri Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan. 2. Perlindungan Khusus Anggota Keluarga Rentan dan Berisiko

Anggota keluarga rentan, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta/komorbid seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dll. Cara perlindungan khusus : Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secaara berkalaIbu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinanPastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/ komorbid/pengidap HIV Aids menadapatkan kontrol rutin.

Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas. Pastikan anggota keluarga dengna penyakit penyerta dan kelompokl rentan hati hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum. 3. Pastikan ventilasi dan sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik.

4. Disinfeksi atau membersihkan benda sekeliling yang sering disentuh secara berkala. Ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid 19, tindakan apa yang dilakukan : 1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid 19 setempat/Puskesmas agar dapat melakukan tracing kepada kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah: Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain lain.

Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standard. Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid 19 setempat. 2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 1 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR.

Pada kontak erat yuang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari. Apabila selama masa karantina muncul gejala Covid 19 seperti demam batuk pilek sakit tenggorokan dan sesak nafas maka segera melakukan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid 19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR maka orang tersebut harus melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan negatif Covid 19. 4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid 19 maka melakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan 5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif meinggal dunia maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid 19.

6. Fasilitas isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan dari pemerintah daerah. Jika memungkinkan anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Apabila tidak dapat dirujuk ke fasilitas khussu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Prinsip prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar

Jika memungkinkan anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Apabila tidak dapat dirujuk ke fasilitas khussu yang disediakan oleh pemerintah derah. Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Prinsip prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar :

Tempatkan dalam satu ruangan sendiri Batasi pergerakan atau minimalisasi berbagi ruangan yang sama Pisahkan alat makan alat mandi dan peralatan ibadah

Dilarang makan bersama anggota keluarga Terapkan perlindungan pribadi menggunakan masker mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir mencuci perlengkapan pribadi dan memberisikan permukaan benda Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

7. Protokol saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan beberapa hal berikut: Sediakan resep dan obat obatan selama dua minggu, makanan dan kebutuhan pokok lainnya Memaksimalkan penggunaan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan anggota keluarga dan kerabat

Terapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi dinas PPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif

Apabila membutuhkan layanan konseling segera hubungi layanan keluarga diantaranya Sejiwa, Nomor ekst 1119 ekst 8 UPDT PPA dan Puspaga 8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan 9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat.

Ketiga, protokol ketika beraktivitas di luar rumah Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker sesuai standar kesehatan, mencuci tangan pakai sabun, dengan air mengalir atau hand sanitizer menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan. Pastikan diri dalam kondisi sehat. Cara membersihkan diri setelah beraktivitas dari luar rumah agar tidak membawa pulang virus dari luar rumah.

Ketika sampai di rumah jangan menyentuh barang bersentuahan atau berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri dan barang yang dikenakan atau dibawa serta mengganti pakaian. Keempat, protokol saat ada warga sekitar yang terpapar, Jangan panik ketika ada warga yang terpapar karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh.

Terapkan protokol 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan) Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitarIngatkan warga menjaga kebersihan dan mendisinfeksi lingkungan rumah masing masing. Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid 19.

Bantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri lanjut usia yang tidak memiliki keluarga. Laporkan kepada Satgas Penanganan Covid 19 tingkat RT/ RW setempat jika ada warga positif covid 19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah.

You Might Also Like

Leave a Reply

Back to top