Liza Natalia Sebut Ashanty Cemaskan Keponakannya Itu di Penjara Millen Cyrus Susah Dibilangin
Kasus narkoba yang melanda Millen Cyrus (21) membuat keluarga besarnya kaget bukan kepayang. Tak terkecuali Ashanty dan Liza Natalia, sebagai tantenya. Liza Natalia dan Ashanty sama sekali tidak menyangka Millen Cyrus mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu hingga akhirnya ditangkap polisi. Sebagai kerabat, Liza Natalia dan Ashanty cemaskan kondisi Millen Cyrus.
"Samalah semua kan khawatir ya, termasuk Ashanty," kata Liza Natalia ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (24/11/2020). "Semua khawatir, meskipun sudah dibilangin (Millen), tapi dibilanginnya juga susah," tambahnya. Liza tak menampik kalau Ashanty khawatir dan peduli akan kondisi Millen di dalam penjara.
Walaupun mereka berdua sempat berseteru, karena ulah Millen yang berpenampilan layaknya seorang wanita. "Ya semua kan pasti tahu, dulu kan sama Ashanty sempat slek kan. Jadi biar gimana pun tetap keluarga, tetap care," ucapnya. Liza menyebut bahwa ditangkap polisi menjadi pelajaran berharga untuk pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu.
"Dia (Millen) kan baru beranjak jadi selebriti dikenal banyak orang, dia harus tau bahwa jadi seebriti itu harus bisa menjaga segala sesuatunya," jelasnya. Lebih lanjut, Liza Natalia dan keluarga berharap Milleb Cyrus bisa belajar atas kesalahannya, karena kasus narkoba berdampak pada keluarga besarnya. "Dengan kasus ini dia (Millen) mempermalukan diri sendiri dan keluarga dong pastinya. Jadi pelajaran berhargalah buat dia," ujar Liza Natalia.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label. Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Leave a Reply